Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong masuknya investasi, dengan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan utama dalam merealisasikan peningkatan investasi.
Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi pijakan penting bagi Pemkab Cirebon dalam menarik investor, mengingat sebelumnya pertumbuhan investasi sempat terhambat akibat lambatnya pengesahan perda tersebut.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menilai bahwa lambatnya pertumbuhan investasi di Kabupaten Cirebon selama ini disebabkan oleh ketidakjelasan ketetapan RTRW. Namun, dengan disahkannya Perda RTRW, kini terdapat kepastian hukum yang menjadi kunci penting dalam menarik investasi.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Dan Kadisdik Sambingi SMPN 1 Plumbon – VideoLaunching Perdana MBG Di Wilayah Timur Cirebon – Video
Dari segi pertumbuhan, nilai investasi di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan, meskipun masih belum signifikan. Pada 2024, pertumbuhan investasi tercatat naik sebesar 3,79 persen atau sekitar Rp3,1 triliun, dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka Rp3 triliun.
Meski peningkatan tersebut belum begitu besar, kehadiran Perda RTRW memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk mempercepat realisasi investasi. Selanjutnya, Pemkab Cirebon akan segera memproses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai langkah strategis untuk mempermudah investor dalam berinvestasi.
Menurut Pj Bupati Wahyu Mijaya, kejelasan landasan hukum menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon.