Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024. Berbagai saran dan masukan disampaikan, termasuk sorotan terhadap tingkat partisipasi yang rendah dan isu politik uang, yang menjadi bahan evaluasi bagi KPU.
Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara, yaitu KPU Kota Cirebon. Setelah seluruh tahapan selesai, proses pelantikan direncanakan pada 20 Februari di Istana Negara.
Namun, sesuai dengan arahan dari KPU RI, KPU daerah diwajibkan untuk melakukan evaluasi melalui diskusi atau Focus Group Discussion (FGD). Salah satunya untuk mengevaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Baca Juga:Kontes Genjring Ramadan RCTV – VideoButuh 12 Ribu Titik PJU Untuk Realisasi Cirebon Terang – Video
Beberapa saran dan masukan yang disampaikan, baik dari partai politik maupun pihak lainnya, antara lain adalah pentingnya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih yang masih rendah dan mengatasi persoalan politik uang. Hal ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk merumuskan strategi dalam meningkatkan pendidikan politik ke depan.
Selain itu, evaluasi juga mencakup data pemilih tetap, yang perlu menjadi perhatian KPU untuk memaksimalkan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hasil dari diskusi ini akan disusun dalam laporan yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi untuk memperbaiki kinerja KPU ke depan.