Warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, digegerkan dengan penangkapan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh massa. Motor milik pelaku bahkan dibakar habis, sementara ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gegesik, Polresta Cirebon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka mencari sasaran di wilayah Gegesik hingga akhirnya menemukan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi E 3746 KH yang terparkir di teras rumah korban, Sony Afandi, dalam keadaan kunci masih menggantung.
Tanpa membuang waktu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Menyadari motornya dicuri, korban segera memberitahu orang tuanya dan mengejar pelaku menggunakan motor lain hingga ke Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi.
Baca Juga:Peringatan Hari Pers Nasional Kota CirebonSMKN 1 Kedawung Tanam Pohon – Video
Saat dalam pelarian, motor hasil curian mengalami mogok, sehingga pelaku terpaksa mendorongnya. Korban yang berhasil mengejar langsung berteriak “maling” untuk menarik perhatian warga. Mendengar teriakan itu, warga sekitar segera bertindak dengan melemparkan botol berisi bensin ke arah pelaku, mengenai ban depan motor mereka. Akibatnya, para pelaku terjatuh.
Salah satu pelaku mencoba mengancam warga dengan sebilah celurit, namun hal tersebut justru semakin memicu amarah warga. Massa kemudian menghajar ketiga pelaku, sementara motor milik mereka dibakar di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, Polsek Kaliwedi dan Polsek Gegesik segera datang ke lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku dan membawa mereka ke balai desa. Kapolsek Gegesik, AKP Suheryana, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti serta ketiga tersangka telah diamankan.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MT dan FR, warga Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, serta MI, warga Tegalkarang, Kecamatan Palimanan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.