Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon saat ini sedang menyelidiki dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Beberapa pihak terkait di sekolah tersebut, termasuk guru yang menangani program PIP, telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Slamet Haryadi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi SMAN 7 untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan pemotongan dana tersebut yang seharusnya diberikan kepada siswa penerima PIP. Proses pengumpulan data ini merupakan bagian dari upaya untuk menelusuri penggunaan dan pelaksanaan program PIP di sekolah tersebut.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa sekolah-sekolah lain di Kota Cirebon yang juga menerima program PIP. Meskipun demikian, Kejaksaan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini mereka masih dalam tahap pengumpulan data, yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya.