Sebanyak 21 bidang tanah milik Pemkab Majalengka diwakafkan untuk pembangunan musala di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja. Selain itu, beberapa bidang tanah pemerintah juga dimanfaatkan untuk sekolah dasar (SD) dan puskesmas pembantu (Pustu) di wilayah tersebut.
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mewakafkan 21 bidang tanah untuk pembangunan musala di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja. Wakaf ini bertujuan untuk memperkuat sarana ibadah masyarakat setempat.
Tanah yang diwakafkan merupakan aset pemerintah yang dialokasikan untuk fasilitas publik. Sesuai aturan, kepala daerah berwenang mewakafkan tanah milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat, termasuk tempat ibadah.
Baca Juga:Warga Sambut Baik Evaluasi BRT – VideoKandang Kambing Diserang Hewan Buas – Video
Selain untuk musala, beberapa bidang tanah milik pemerintah daerah di Desa Nunukbaru dan Cengal juga telah dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah dasar (SD) dan puskesmas pembantu (Pustu). Fasilitas ini mendukung layanan pendidikan dan kesehatan warga.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Sudrajat, menyampaikan bahwa sebanyak 1.641 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga Desa Nunukbaru dan Cengal. Dari jumlah tersebut, 1.574 bidang merupakan hak milik masyarakat, sementara sisanya adalah tanah milik pemerintah desa dan Pemkab Majalengka.