Setelah menjalani satu bulan masa tahanan, Kuwu Karanganyar, Suranto, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan). Ia sebelumnya divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Pilkada, yang membuatnya lebih banyak belajar tentang aturan politik agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasannya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih turut hadir dalam acara silaturahmi dan syukuran bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim di wilayah tersebut.
Kuwu Suranto mengakui bahwa dirinya awam dalam memahami aturan politik, khususnya mengenai batasan bagi seorang kepala desa (kuwu) dalam dunia politik. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan dan menerima vonis tersebut tanpa menyalahkan pihak mana pun, termasuk rekan seprofesinya.
Baca Juga:Pj Bupati Cirebon Kunjungi Sejumlah OPD – VideoLayanan Adminduk Di Ponpes Gedongan Diserbu Masyarakat – Video
“Saya berharap warga saya tidak ada yang mengalami hal yang sama. Biarlah saya sendiri yang merasakan dinginnya lantai dan tembok penjara,” ujar Suranto dengan penuh harapan.
Bupati terpilih, Imron, mengingatkan Kuwu Suranto agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama yang berkaitan dengan persoalan politik, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai informasi, Kuwu Karanganyar, Suranto, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia dijatuhi hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp1 juta karena terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Meskipun telah menjalani hukuman, Suranto tetap menjabat sebagai Kuwu Karanganyar setelah menyelesaikan masa tahanannya.