Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus dua puluh pengedar narkoba dalam sebulan terakhir, Jumat siang. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang beroperasi selama tiga bulan terakhir. Dengan sistem tempel dan cash on delivery (COD), petugas menyita puluhan paket sabu, ekstasi, tembakau sintetis, hingga ribuan obat keras terbatas.
Tanpa perlawanan, MH dan RS diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di tempat persembunyiannya. Pasangan suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis ini menjadi target operasi petugas setelah tindak tanduknya dalam bisnis barang haram cukup meresahkan dalam tiga bulan terakhir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan di kantong dan tempat tidurnya.
Selain MH dan RS, petugas juga meringkus delapan belas pengedar sabu dan obat keras terbatas. Seluruh tersangka diamankan petugas dari sembilan belas laporan polisi yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir. Bersama tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar, ekstasi, tembakau sintetis, hingga ribuan obat keras terbatas, berikut handphone dan timbangan digital.
Baca Juga:Kuwu Jadi Sasaran Keluhan Masyarakat Tentang Layanan BPJS – VideoMasyarakat Danawinangun Bangun Drainase Secara Swadaya – Video
Dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka pengedar sabu dan ekstasi masih menggunakan modus lama, yakni sistem tempel dengan GPS di lokasi sepi. Sementara itu, untuk obat keras terbatas, tersangka menggunakan sistem COD. Dari dua puluh tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus narkoba.
Saat ini, petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Para tersangka dijerat Pasal 111-112 tentang narkoba dan Pasal 435 tentang penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.