Perangkat Daerah Perlu Asesmen Pengeluaran – Video

Perangkat Daerah Perlu Asesmen Pengeluaran
0 Komentar

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Cirebon di Kecamatan Lemahwungkuk untuk Tahun Anggaran 2025 dan Perencanaan 2026, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Lemahwungkuk, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pj Wali Kota menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan dilakukan dengan memangkas belanja pegawai atau mengurangi kualitas pelayanan publik.

Menindaklanjuti kebijakan efisiensi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat dan jajarannya, untuk menyesuaikan postur anggaran sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Pemkot juga telah memiliki panduan yang mengacu pada kode rekening anggaran, guna memastikan efisiensi tetap selaras dengan kebutuhan prioritas daerah.

Baca Juga:Lezatnya Soto Semarang & Lontong Sayur Mama Popon – VideoKreatif, Bus Telolet Disulap Jadi Souvenir – Video

Setiap perangkat daerah diminta untuk melakukan asesmen dan mengidentifikasi pos anggaran yang dapat diefisiensikan atau dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, studi banding,capacity building, pengadaan alat tulis kantor (ATK). Hasil asesmen ini nantinya akan dikaji kembali oleh Pemkot dan dibahas lebih lanjut untuk memastikan efisiensi anggaran berjalan optimal.

Pj Wali Kota menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan operasional, terutama pelayanan publik. Efisiensi ini mulai diberlakukan sejak diterimanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan berlanjut di masa pemerintahan Wali Kota definitif.

Hasil efisiensi anggaran ini akan dialokasikan kembali untuk sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, penguatan visi-misi Wali Kota definitif. Selain itu, kebutuhan wajib yang bersifat pelayanan dasar dan mengikat, seperti belanja pegawai dan layanan publik, tetap akan dipertahankan untuk menjaga kualitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemkot Cirebon dapat tetap menjalankan program pembangunan secara optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

0 Komentar