Satreskrim Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial T dan S yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial A.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, ketika korban A sedang beristirahat di rumah H. Tiba-tiba, kedua tersangka T dan S mendatangi rumah tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis kampak.
Tanpa alasan yang jelas, tersangka T langsung memukul wajah dan mulut korban dengan tangan kiri, sementara tersangka S ikut menyerang dengan menjambak rambut korban dari belakang dan menendangnya. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi dan bibir.
Baca Juga:Lezatnya Soto Semarang & Lontong Sayur Mama Popon – VideoKreatif, Bus Telolet Disulap Jadi Souvenir – Video
Tim khusus Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus T dan S tanpa perlawanan di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah baju warna hitam, satu buah celana jeans warna biru, satu buah senjata tajam jenis kampak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban secara bersama-sama di muka umum. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto (jo.) 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan segera melapor apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.