Dishub Kembali Gali Potensi PAD – Video

Dishub Kembali Gali Potensi PAD
0 Komentar

Terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Cirebon, sedang kembali menggali potensi pendapatan tambahan yang dapat menutupi efisiensi tersebut, seperti pendapatan parkir yang belum maksimal hingga pajak penerangan jalan dari setiap pembayaran rekening listrik. Hal ini menjadi sasaran Dishub ke depan untuk menambal keperluan pelayanan publik, terutama pembangunan dan perawatan PJU.

Dinas Perhubungan Kota Cirebon masih terkendala pada penerimaan anggaran yang kurang maksimal sejak pasca-COVID-19 untuk dapat membangun lebih banyak PJU di Kota Cirebon. Saat ini, anggaran yang ada sementara hanya dapat digunakan untuk belanja alat-alat perawatan PJU. Oleh karena itu, terdapat beberapa pembangunan PJU yang berasal dari hasil swadaya masyarakat ataupun dari anggota DPRD Kota Cirebon untuk keperluan daerahnya.

Dishub juga mengimbau perangkat daerah seperti camat, lurah, hingga RW untuk dapat membantu pendataan rekening listrik tiap-tiap rumah tangga hingga tempat usaha. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pemkot dan PLN untuk kembali menginventarisasi besaran kontribusi pajak penerangan jalan dari pembelian stroom token listrik terhadap pendapatan asli daerah (PAD), yang berpotensi dapat menutupi efisiensi anggaran dari Dishub.

Baca Juga:Kuwu Jadi Sasaran Keluhan Masyarakat Tentang Layanan BPJS – VideoMasyarakat Danawinangun Bangun Drainase Secara Swadaya – Video

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menuturkan bahwa penyerapan anggaran yang berasal dari PAD kerap digunakan untuk keperluan mendesak, seperti penanganan COVID-19 pada beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, efisiensi anggaran akan diberlakukan sesuai dengan keputusan presiden beberapa waktu lalu. Dishub juga sedang mencari solusi untuk menutupi kekurangan tersebut dari pendapatan parkir hingga pajak penerangan jalan.

Dishub kembali mengimbau warga, terutama Karang Taruna, untuk menginventarisasi lokasi potensial parkir di wilayahnya yang dapat dijadikan sebagai pendapatan retribusi guna menambah kas daerah serta PAD. Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar 3% yang diberikan warga saat membayar rekening listrik juga dapat dievaluasi besarannya agar dapat dikembalikan kepada Pemkot.

0 Komentar