Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mendapat lampu hijau untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran etik dan tata tertib yang melibatkan salah satu anggota DPRD. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk klarifikasi, pemanggilan pengadu dan teradu, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil dari proses tersebut telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna tertutup dan mendapat persetujuan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik
Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu lalu, diputuskan agar Badan Kehormatan segera melanjutkan penyidikan pekan ini. Proses ini mencakup persidangan lanjutan hingga menghasilkan keputusan akhir, yang dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat. Keputusan akhir ini nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Baca Juga:Lezatnya Soto Semarang & Lontong Sayur Mama Popon – VideoKreatif, Bus Telolet Disulap Jadi Souvenir – Video
Menurut Eman Suherman, Badan Kehormatan akan bekerja sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah menerima laporan warga. BK juga berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan cepat dan tepat, guna memastikan keputusan yang adil terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD.
Sebelumnya, di DPRD Kuningan telah terjadi dua kali aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang menuntut kejelasan kinerja 100 hari anggota dewan, serta meminta Badan Kehormatan menindak dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan isu perselingkuhan salah satu anggota DPRD.
Meski BK telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyidikan, rapat paripurna kemarin bukanlah keputusan final. Masih diperlukan beberapa sidang lanjutan sebelum hasil akhir penyidikan dapat dipastikan dan diputuskan secara resmi.