37 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak – Video

37 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak
0 Komentar

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 2 Ciledug mencatat sebanyak 37 ribu kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang (KTMDU). Untuk mengatasi hal ini, Samsat berupaya melakukan jemput bola melalui layanan Samsat Keliling dan pemeriksaan pajak kendaraan yang digelar secara acak di sejumlah titik.

Dari total lebih dari 240 ribu wajib pajak kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Ciledug, hingga akhir tahun 2024, tercatat sekitar 30 persen kendaraan belum melakukan daftar ulang. Kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kategori penunggak pajak yang sudah melewati batas waktu pembayaran.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 2 Ciledug, Widianto, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya. Selain jemput bola, Samsat juga aktif melakukan sosialisasi dan pengingat pembayaran pajak bagi kendaraan yang hampir melewati batas jatuh tempo.

Baca Juga:Lezatnya Soto Semarang & Lontong Sayur Mama Popon – VideoKreatif, Bus Telolet Disulap Jadi Souvenir – Video

Sementara itu, kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) tidak masuk dalam jumlah persentase kendaraan yang menunggak pajak. Meski demikian, Samsat tetap mendorong pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan administrasi pajak mereka.

Langkah-langkah persuasif seperti pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang mendekati masa jatuh tempo terus dilakukan. Upaya ini dilakukan melalui Samsat Keliling serta operasi pemeriksaan pajak kendaraan yang digelar bersama Satlantas Polresta Cirebon.

0 Komentar