Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi resmi terkait himbauan larangan study tour yang biasa dilaksanakan oleh sekolah-sekolah. Hingga saat ini, belum ada aturan yang jelas, sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum dapat mengambil keputusan dan menindaklanjuti himbauan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
Untuk sementara, study tour masih diperbolehkan, namun dengan syarat tertentu, salah satunya izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, guna memastikan kelayakan dan kesiapan armada bus yang akan digunakan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, sekolah yang telah merencanakan study tour tetap dapat melaksanakan kegiatan tersebut, asalkan seluruh perizinan telah dikantongi dan dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:UNJANI Resmi Meraih Akreditasi Perguruan Tinggi UNGGUL dari BAN-PTKonsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Sementara itu, terkait himbauan larangan study tour, Dinas Pendidikan akan menunggu regulasi yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan sekolah, termasuk study tour, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keamanan dan kenyamanan peserta didik.