Sekitar 7 km area pantai di Kota Cirebon masih terdapat permukiman kumuh yang memerlukan penataan kembali, seperti yang telah dilakukan di Pesisir Panjunan. Kawasan tersebut pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi melalui program Kota Tanpa Kawasan Kumuh beberapa tahun lalu. Dampak dari efisiensi anggaran juga dapat mempengaruhi penyesuaian kembali terhadap program kerja yang sebelumnya telah direncanakan oleh DPRKP.
Kawasan pesisir Kesunean menjadi salah satu perhatian dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), terutama setelah mendapatkan bantuan pendanaan dari Dinas PUPR Provinsi pada tahun 2024. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi kekumuhan di daerah tersebut agar dapat menjadi seperti kawasan pesisir Panjunan. Dari sekitar 7 km area pantai di Kota Cirebon, sebagian besar masih digunakan sebagai permukiman kumuh.
DPRKP juga terus mengedukasi masyarakat melalui petugas pendampingan bahwa penggunaan sampah untuk membuat tanah timbul bersifat ilegal dan berpotensi merusak lingkungan. Kewenangan terkait hal ini berada di bawah Kementerian Kelautan. Jika diperlukan tindakan relokasi kawasan kumuh pesisir, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kesiapan dan kesediaan warga.
Baca Juga:Penggunaan IKD Di Kab. Cirebon Masih Rendah – VideoPemerintah Gelontorkan Dana Hibah 1 Miliar Rupiah – Video
Banyak warga yang lebih memilih untuk tetap tinggal di wilayah tersebut, meskipun permukiman mereka berisiko terkena musibah seperti banjir rob. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan untuk relokasi terbilang besar, dan lokasi relokasi harus memiliki kejelasan legalitas. Pembenahan kawasan pesisir lainnya serta upaya mengurangi tujuh indikator kekumuhan membutuhkan tambahan pendanaan dari dinas provinsi.
Di tengah berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kebijakan ini harus tetap dipatuhi. Pelaksanaan program yang telah direncanakan oleh DPRKP ke depan harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut agar tetap berjalan.