Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Yang Dirampas – Video

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Yang Dirampas
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti 97 perkara yang dirampas, terdiri dari ribuan botol minuman keras, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam, di halaman belakang kantor Kejari Kota Cirebon.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari 97 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, barang bukti tersebut berbunyi “dirampas untuk dimusnahkan.” Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari 707,86 gram ganja, 233 gram sabu5.387 gram ekstasi, 201 butir ekstasi, 31 gram tembakau sintetis dan obat terlarang.

Baca Juga:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 TriliunBupati Terpilih Himbau Warga Waspada Bencana – Video

Selain itu, sekitar 9.000 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan beberapa senjata tajam menggunakan alat pemotong gerinda serta beberapa unit handphone.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus dengan rentang waktu Juni 2024 hingga Desember 2024, bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Cirebon Kota.

0 Komentar