Anggaran Ketapang Tak Boleh untuk Kegiatan Fisik – Video

Anggaran Ketapang Tak Boleh untuk Kegiatan Fisik
0 Komentar

Pemerintah Republik Indonesia tetap mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, tetapi terdapat perubahan signifikan dalam penggunaannya pada tahun 2025. Berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran ketahanan pangan tidak lagi diperbolehkan untuk perbaikan infrastruktur, meskipun terkait akses ke lokasi pertanian atau peternakan.

Menurut Surat Keputusan Menteri Desa (Kepmendes), anggaran ketahanan pangan kini harus dialokasikan ke BUMDes atau TPKKP. Kasi Pemerintahan Kecamatan Astanajapura, M. Syahrir, menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah desa terhadap aturan baru, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Pada tahun sebelumnya, dana ketahanan pangan masih bisa digunakan untuk kegiatan fisik. Namun, pada 2025, dana ini harus digunakan untuk kegiatan langsung yang berkaitan dengan tiga aspek utama, ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan di desa, pemanfaatan pangan di desa. Ketahanan pangan dapat berupa bahan pangan maupun hewani, dengan syarat penggunaannya melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat desa. Langkah ini bertujuan untuk membentuk desa tematik yang berkelanjutan dalam ketahanan pangan.

Baca Juga:Penggunaan IKD Di Kab. Cirebon Masih Rendah – VideoPemerintah Gelontorkan Dana Hibah 1 Miliar Rupiah – Video

Sebagai dasar hukum penggunaan Dana Desa, kebijakan ini merujuk pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih efektif dan transparan demi meningkatkan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat desa.

0 Komentar