Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat ini belum bisa mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung SETDA Kota Cirebon. Prosesnya masih menunggu komparasi hasil cek fisik dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SETDA Kota Cirebon yang memiliki delapan lantai masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Meski demikian, kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada akhir tahun 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik, termasuk pengecekan volume dan kualitas bangunan. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menerima laporan hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli.
Baca Juga:Warga Kertawinangun Kerja Bakti Bersihkan Saluran – VideoSaluran Belakang Hotel Menyempit – Video
Namun, langkah selanjutnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya, hasil tersebut akan dibandingkan dengan cek fisik dan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Detail Engineering Design (DED).
Jika hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar, dan setelah dilakukan komparasi dengan hasil cek fisik serta bukti-bukti lain, maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.