Efisiensi Anggaran Belanja Daerah di Kota Cirebon akan diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan pemetaan belanja daerah yang kemungkinan akan mengalami pemangkasan.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran belanja, baik pada APBN maupun APBD, sehingga kebijakan ini juga akan diberlakukan di daerah, termasuk di Kota Cirebon.
Namun demikian, saat ini Pemerintah Kota Cirebon belum bisa menentukan besaran nominal anggaran belanja yang akan dipangkas atau diefisienkan. Sambil menunggu regulasi dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah mulai melakukan pemetaan.
Baca Juga:Warga Kertawinangun Kerja Bakti Bersihkan Saluran – VideoSaluran Belakang Hotel Menyempit – Video
Efisiensi anggaran ini akan diterapkan pada program-program belanja daerah, terutama dalam kegiatan seperti seremonial, kajian, studi banding, dan seminar. Selain itu, juga akan dilakukan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, serta pemangkasan belanja honorarium, agar anggaran dapat diprioritaskan untuk pelayanan publik, pembenahan infrastruktur, dan kebutuhan lainnya.
Pj Wali Kota Cirebon juga telah memberikan arahan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pemetaan terkait efisiensi anggaran belanja, guna melaksanakan kebijakan sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto.