Anak Tiri Jadi Korban Pencabulan – Video

Anak Tiri Jadi Korban Pencabulan
0 Komentar

Kasus pencabulan anak tiri di Cirebon, pelakunya seorang ayah tiri berinisial S, warga Kabupaten Cirebon. Pelaku beraksi di rumahnya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, merupakan anak tiri pelaku.

S, pelaku pencabulan anak tiri, tertunduk malu ketika satuan Satreskrim menggiringnya di Polres Cirebon Kota, Selasa siang. Kasus pencabulan anak tiri ini dilakukan oleh ayahnya yang berinisial S, warga Kabupaten Cirebon.

Pelaku beraksi di rumahnya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, merupakan anak tiri pelaku. Pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Penggunaan IKD Di Kab. Cirebon Masih Rendah – VideoPemerintah Gelontorkan Dana Hibah 1 Miliar Rupiah – Video

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memberikan makanan dan minuman kepada korban yang diduga sudah dicampur dengan obat tidur.

Kemudian, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat korban tertidur pulas dan tidak sadarkan diri.

Awal mula kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit saat bangun tidur kepada ayah kandungnya.

Kemudian, korban juga bercerita kepada kakaknya yang bekerja di luar negeri sebagai PMI atau Pekerja Migran Indonesia.

Setelah itu, kakak korban menyarankan agar melakukan panggilan lewat video call saat akan tidur lalu menyimpan ponselnya di samping tempat tidur.

Hingga akhirnya, perilaku bejat ayah tiri berinisial S itu pun terbongkar pada 7 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban tertidur saat sedang video call dengan sang kakak. Dari layar ponsel, kakak korban melihat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:Indikasi Hambatan Investasi Di Kab. Cirebon – VideoKejutan, Kadishub Kuningan Dilantik Menjadi Pj Sekda – Video

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial W kepada aparat penegak hukum.

Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pendampingan untuk pemulihan mental korban. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, ayah tiri tersebut dijerat ancaman hukuman tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

0 Komentar