Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Desa Wiyong telah menyerahkan 436 sertifikat tanah kepada masyarakat yang terdata dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Wiyong.
Meskipun program PTSL ini telah diajukan sejak 2024, hingga kini baru mencakup sekitar 40 persen warga. Sementara itu, 60 persen warga lainnya masih belum terakomodasi. Pemerintah Desa Wiyong berencana menyelesaikan persoalan ini secara bertahap, sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan saat pencalonan kepala desa.
Untuk memastikan seluruh warga mendapatkan sertifikat tanah, Kuwu Wiyong akan terus bekerja sama dengan pihak BPN agar program PTSL dapat kembali digelar dengan kuota yang lebih besar. Dengan demikian, warga yang belum terdata bisa ikut serta dalam program ini.
Baca Juga:Putra Dirut Tirta Giri Nata dan Kepala Dinas Kota Cirebon Juara Penyisihan Lomba Olimpiade MatematikaRitual Thudong 2025 Jelang Perayaan Waisak – Video
Antusiasme masyarakat terhadap program PTSL sangat tinggi. Dengan adanya sertifikat ini, warga Desa Wiyong kini memiliki legalitas yang jelas atas aset mereka. Selain itu, program PTSL memberikan kemudahan karena prosesnya lebih cepat, aman, dan terjamin.