Petugas Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan sebanyak sebelas tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ganja seberat 19,42 gram, sabu seberat 4,07 gram, serta obat terlarang sebanyak 9.862 butir.
Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan sebelas tersangka pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari sebelas tersangka, mereka hanya menunduk malu saat digiring oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.
Para tersangka ini diamankan setelah terbukti mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Perda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Belum Disahkan – VideoParipurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024 – Video
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 19,42 gram, sabu seberat 4,07 gram, serta obat terlarang sebanyak 9.862 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, serta Pasal 435, dengan ancaman hukuman penjara selama empat hingga dua belas tahun.