Puluhan warga di Kecamatan Sukahaji mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta akibat transaksi jual beli tanah kavling oleh sebuah perusahaan di Cigasong, Majalengka. Mereka tertarik membeli tanah sejak 2021, namun pada Desember 2023 baru diketahui bahwa uang yang telah dibayarkan tidak pernah sampai ke pemilik lahan, sehingga status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas.
Sebagian besar korban berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sukahaji. Sedikitnya 20 warga menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut salah satu korban, Yusuf Supriatna, pada 2021 hingga 2022 banyak warga yang tertarik membeli tanah tersebut karena harganya murah dan perusahaan serta pemilik lahan pertama terlihat jelas. Namun, pada Desember 2023 terungkap bahwa uang yang telah disetorkan ke pihak kedua ternyata tidak pernah sampai ke pemilik lahan. Bahkan, pihak yang menerima uang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga:Pengambilan Ijazah di SMAN 1 Babakan Gratis – VideoBanyak Ijazah Belum Diambil – Video
Lebih parahnya lagi, perusahaan yang menjual tanah tersebut kini telah tutup tanpa memberikan kejelasan kepada para pembeli. Dengan tidak adanya kepastian, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka, berharap pihak yang bertanggung jawab segera mengembalikan uang mereka. Jika tidak, mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.