Isu korupsi dana desa yang bertebaran di media sosial dan internet dapat sangat merugikan pemerintah desa, terutama jika kepala desa maupun perangkatnya tidak memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai tuduhan yang beredar.
Kejadian ini menimpa Pemerintah Desa (Pemdes) Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, baru-baru ini. Setelah beredar isu terkait penggunaan dana desa yang perlu diluruskan, pada Jumat pagi, 7 Februari 2025, Kepala Desa Rohendi menggelar silaturahmi dan klarifikasi terhadap tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Klarifikasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Kramatmulya, BPD, BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan warga, dan perwakilan APDESI.
Baca Juga:Pengambilan Ijazah di SMAN 1 Babakan Gratis – VideoBanyak Ijazah Belum Diambil – Video
Dalam kesempatan tersebut, pihak desa menjelaskan 10 poin utama terkait penggunaan dana desa periode 2023-2024. Beberapa isu yang berkembang di media sosial, seperti jumlah penerima BLT Dana Desa dan dugaan program fiktif, dibantah dengan bukti administrasi yang lengkap, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumentasi kegiatan.
Pihak desa juga didampingi oleh penasihat hukum, Abdul Haris, yang membacakan 10 poin klarifikasi. Salah satu di antaranya adalah BLT Dana Desa tahun 2024 diberikan kepada 21 penerima dengan total Rp75.600.000, sangat berbeda dengan tuduhan di media sosial yang menyebut hanya 11 penerima dengan nilai Rp37.800.000. Sehingga, informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Selain itu, klarifikasi juga mencakup jumlah anggaran untuk jalan usaha tani, pemeliharaan sarana prasarana PAUD-TPA, program penyuluhan, pembelian kendaraan pengangkut sampah, serta pemeliharaan saluran irigasi. Semua program ini benar-benar ada dan bukan fiktif.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dialog antara warga dan Pemdes, yang memuat berbagai saran, masukan, serta kritik untuk perbaikan pembangunan desa ke depan.
Sebagai bentuk transparansi, Pemdes berkomitmen untuk memasang rincian penggunaan dana desa dalam baliho, mensosialisasikannya dalam musyawarah dusun (MUSDUS), serta memberitahukannya secara tertulis kepada perangkat hingga tingkat RT.