Komisi III DPRD Kota Cirebon menyebut pihak SMAN 7 Kota Cirebon lalai dalam mengurus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Akibat kelalaian tersebut, ratusan siswa yang berpotensi lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) harus gagal, sehingga sekolah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak siswa.
DPRD Kota Cirebon, yang diwakili langsung oleh pimpinan DPRD dan Komisi III, memanggil pihak SMAN 7 Kota Cirebon, KCD Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik), wali murid, serta perwakilan siswa kelas XII dalam rapat kerja terkait permasalahan tersebut.
DPRD menilai pihak sekolah telah melakukan kelalaian karena tidak memaksimalkan proses input data siswa hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:Terdampak Cuaca Buruk, Nelayan Tak Melaut – VideoPeremajaan Alat Layanan Publik Di Kecamatan – Video
Atas kejadian ini, DPRD menegaskan bahwa KCD harus memberikan sanksi kepada SMAN 7 Kota Cirebon. Pihak sekolah pun mengakui kesalahan tersebut, dan kepala sekolah menerima konsekuensi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain permasalahan seleksi penerimaan mahasiswa baru, DPRD juga akan menindaklanjuti berbagai persoalan lain yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon, seperti masalah dana Program Indonesia Pintar (PIP), dugaan pungutan liar dalam pembelian buku LKS, SPP, dan lain sebagainya.