RADARCIREBON.TV- Kementerian ESDM melarang penjualan LPG 3 kg, yang juga disebut sebagai gas melon, secara eceran di toko atau warung.
Sekarang, warga Indonesia harus membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi Pertamina. Ternyata, lokasi pangkalan resmi terdekat Pertamina dapat ditemukan secara online.
Dengan menggunakan laptop dan HP, Anda dapat mencari lokasi penjualan LPG 3 kg terdekat di pangkalan resmi Pertamina melalui fitur yang tersedia di website Pertamina.
Baca Juga:Waspada! Spyware Tanpa Klik: Ancaman Baru Bagi Pengguna WhatsAppKenali Pneumonia, Penyakit Mematikan yang Menyerang Barbie Hsu
Karena perangkat mobile seperti HP memberikan titik lokasi pengguna yang lebih akurat, sehingga pencarian menjadi lebih mudah.
Melansir dari CNBC Indonesia, berikut cara mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau langsung kunjungi link ini.
- Klik tanda panah di tombol Lokasi Pangkalan Terdekat
- Klik Izinkan Lokasi
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda
- Klik Rute untuk arah menuju lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat
Orang-orang harus mendaftar di agen resmi LPG 3 kg karena aturan melarang pengecer menjualnya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengecer tidak lagi mendapatkan LPG 3 kg karena mereka mendapat laporan bahwa subsidi LPG 3 kg tidak sesuai dengan tujuan.
“Mohon Maaf gak bermaksud curiga. Tapi ada suatu kelompok orang beli LPG 3 kg dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk harganya naik, harganya dimainkan dalam menerbitkan. Ini kita buat regulasi,” terang Menteri Bahlil dalam Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Selain itu, menurut Bahlil, pemerintah dapat mengontrol harga LPG 3 kg sesuai dengan HET yang ditetapkan jika masyarakat membeli bahan bakar di pangkalan.
Bahlil menyatakan, “Saya meminta kepada pengecer untuk beralih, agar pengecer yang memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya bisa kita mengontrol harga.”
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan komentar tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang mengharuskan semua penjual gas LPG 3 kilogram untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Baca Juga:Awas! Bahaya di Balik Kebiasaan Minum Es Teh Manis Setiap Makan, Bisa Mati Muda!Benarkah Durian Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak? Ini Penjelasannya!
Menurutnya, aturan ini bagus untuk diterapkan untuk memantau dan tepat sasaran distribusi elpiji.
Kementerian ESDM mendorong pengecer ini untuk bergabung sebagai agen resmi. Dalam pesan singkat pada Senin (3/2/2025), Hasan mengatakan, “Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kilogram bisa di tracking, agar tepat sasaran.”