Kepala Desa Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, didemo ratusan warganya hingga akhirnya menyatakan pengunduran diri dari jabatan kepala desa pada Jumat, 31 Januari 2025.
Aksi demo ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga yang menduga telah terjadi penyelewengan dana desa yang ditaksir mencapai Rp250 juta selama periode tahun 2024.
Perwakilan massa, Tatang Muhtar, menerangkan bahwa sesuai APBDes, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak honorarium dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Dana tersebut mencakup honor kelembagaan, BPD, RT-RW, kader posyandu, serta linmas. Yang menjadi sorotan utama adalah belum dicairkannya dana BLT dana desa bagi 52 keluarga penerima manfaat (KPM). BLT dana desa ini jelas diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan penghasilan di bawah rata-rata.
Baca Juga:Polsek Pangenan Berbagi Pada Anak Yatim – VideoPeningkatan Jalan Lingkungan Prioritas Desa Gebang Mekar – Video
Setelah mendengar langsung pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Nuryaman, warga mendesak adanya reformasi dalam pemerintahan desa setempat, termasuk mengganti seluruh perangkat desa. Dari pengamatan Tatang, kasus dugaan penyelewengan dana desa di Lebakwangi ini telah terjadi sejak 2015 hingga sekarang.
Warga juga menduga adanya aktor lain di balik kasus ini, sehingga mereka menuntut agar seluruh perangkat desa turut diperiksa. Aksi demo ini berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat keamanan.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin. Kepada RCTV, pihaknya menjelaskan bahwa pasca-demo, DPMD dan Forkopimcam telah memanggil kepala desa beserta perangkatnya serta pihak BPD untuk menggelar rapat.
Menurut Kepala DPMD, sementara ini kepala desa telah mengakui beberapa tuduhan masyarakat terkait belum dicairkannya honorarium. Selain itu, ia juga membenarkan bahwa BLT dana desa sudah empat bulan tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Adapun alasan mangkraknya penyaluran anggaran dengan total sekitar Rp250 juta ini adalah karena dana tersebut telah terpakai untuk kegiatan lain di Desa Lebakwangi.
Terkait pengunduran diri kepala desa, DPMD Kuningan menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, mulai dari laporan BPD ke camat, kemudian camat membuat kajian teknis dan kronologis untuk dilaporkan ke bupati. Selanjutnya, keputusan pemberhentian kepala desa akan menjadi kewenangan bupati melalui surat keputusan resmi.
Sementara itu, pembuktian apakah kasus ini menyebabkan kerugian negara atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang pihak Inspektorat. Mereka berhak melakukan audit serta pemeriksaan khusus (riksus) terhadap aliran dana desa tersebut.