BMD BPKPD Belum Terima Permohonan Persetujuan Sewa Stadion Bima – Video

BMD BPKPD Belum Terima Permohonan Persetujuan Sewa Stadion Bima
0 Komentar

Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menyatakan belum menerima permohonan persetujuan sewa Stadion Bima. Perjanjian pemanfaatan stadion diklaim belum memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjanjian sewa menyewa Stadion Bima menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk BPKPD Kota Cirebon. Hingga saat ini, Dispora sebagai pengguna aset belum mengajukan permohonan pemanfaatan Stadion Bima kepada SKPD atau instansi terkait.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda 12 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.

Baca Juga:Polsek Pangenan Berbagi Pada Anak Yatim – VideoPeningkatan Jalan Lingkungan Prioritas Desa Gebang Mekar – Video

Aset milik daerah dapat dimanfaatkan oleh pihak lain jika tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Namun, diperlukan permohonan resmi dari SKPD (dalam hal ini Dispora) kepada Sekretariat Pengelola Aset atau Kepala Daerah. Setelah itu, permohonan akan dikaji lebih lanjut, dan keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Cirebon selaku pemegang kewenangan pengelolaan barang milik daerah.

BPKPD sendiri menerima arsip dokumen perjanjian sewa Stadion Bima antara Dispora dan pihak ketiga, yang ditandatangani oleh Kepala Dispora, Irawan, serta pihak penyewa. Dokumen ini baru diterima setelah adanya audit BPK pada akhir 2024, yang mengungkap bahwa telah terjadi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp50 juta.

Saat ini, status pemanfaatan Stadion Bima masih dalam kajian, menunggu pemenuhan persyaratan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar