Sosialisasi zona larangan parkir di Pertokoan Siliwangi, Kuningan, kerap tak digubris oleh sejumlah pemilik kendaraan. Sosialisasi berupa himbauan dan penempatan petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan setiap hari di kawasan itu rupanya belum berdampak signifikan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, Pemkab Kuningan menggelar razia. Hasilnya, sejumlah pelanggar diberi sanksi administratif berupa denda.
Padahal, Pemkab Kuningan telah menyediakan lokasi parkir resmi di Puspa Langlangbuana, tepat di belakang Pertokoan Siliwangi Timur. Zona larangan parkir ini telah diberlakukan sejak pertengahan 2024 sebagai bagian dari penataan kawasan pusat perkotaan.
Dari pantauan RCTV sejak Kamis pagi, 30 Januari 2025, sejumlah kendaraan tampak terparkir di area separator, yang seharusnya dikhususkan bagi kendaraan bongkar muat barang dagangan di pertokoan tersebut.
Baca Juga:Umat Tionghoa Merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili – VideoPolisi Bantu Wisatawan Yang Kendaraannya Mogok – Video
Sejumlah petugas tampak melakukan sosialisasi secara persuasif dengan menunjukkan rambu-rambu, papan peringatan larangan parkir, dan mengarahkan warga supaya parkir di tempat yang telah disediakan, yang berjarak sangat dekat dari lokasi. Meski demikian, sebagian pemilik kendaraan, yang didominasi kendaraan roda dua, tetap tak bergeming dan mengabaikan ajakan petugas.
Kejadian ini terus berulang hampir setiap hari, sehingga Pemkab Kuningan melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar penertiban dan penindakan pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Penindakan dilakukan petugas dengan menggembok kendaraan yang terjaring.
Kepala Dinas Perhubungan, Beni Prihayatno, menerangkan bahwa razia ini rencananya digelar selama tiga hari hingga 1 Februari 2025. Dari hasil penertiban, sebanyak 10 kendaraan roda dua terjaring.
Untuk melepas gembok, pelanggar diberi sanksi administratif berupa denda Rp50.000, yang harus dibayarkan langsung ke rekening kas Pemkab Kuningan melalui bank.
Menurut Kadishub, bersama Kabid Prasarana dan Perparkiran Khadafi Mufti serta Kabid Gakda Satpol PP Kuningan Hendrayana, pemberian sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta diperkuat dengan Perda tentang Trantibum, yang menetapkan sanksi denda sebesar Rp50.000.
Jika dalam tiga hari ke depan pelanggaran masih banyak terjadi, Pemkab Kuningan akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kuningan untuk memberlakukan sanksi yang lebih tegas, yaitu tilang secara elektronik.