Potensi pajak tertunggak di Kota Cirebon tercatat mencapai Rp100 miliar, berdasarkan data Pemerintah Daerah (Pemda) dari tahun 2024 ke belakang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak selama bertahun-tahun.
Beberapa sektor pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, dan sektor lainnya, tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi pajak yang belum tergarap bisa mendukung pembangunan kota.
DPRD Kota Cirebon mendorong Pemda untuk lebih memaksimalkan potensi pajak dengan mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar kewajiban pajak. Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak positif pajak bagi pembangunan daerah.
Baca Juga:Ribuan Warga Hadiri Senam Ala Dahlan Iskan di The Emeralda Resort PadalarangSampah di TPS Gebang Kulon Menggunung Setinggi 2 Meter – Video
Pada tahun 2025, Pemda menargetkan capaian pajak sekitar Rp70 miliar. Untuk mewujudkan hal tersebut, masyarakat diharapkan berperan aktif mendukung program pembangunan pemerintah dengan membayar kewajiban pajak, terutama PBB, yang akan mengalami perubahan kebijakan di tahun tersebut.
Diharapkan, dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, potensi pajak di Kota Cirebon dapat dimaksimalkan demi pembangunan yang lebih baik dan merata.