Gedung bekas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka yang terletak di Komplek Giriasih, Kelurahan Majalengka Wetan, belum digunakan sejak 2017. Lokasinya yang jauh dari permukiman membuat pengadilan dipindahkan ke Kecamatan Panyingkiran, yang dianggap lebih strategis.
Meski tak lagi difungsikan, gedung ini tetap terawat. Ishak dan keluarganya yang berjumlah tujuh orang ditugaskan untuk menjaga bangunan ini sambil mengelola penyimpanan arsip penting, seperti putusan hakim dan akta cerai.
Ishak menjelaskan bahwa gedung yang diresmikan pada tahun 1992 oleh Bupati ke-21 Majalengka, Adam Hidayat, sering disebut oleh warga memiliki kesan horor karena lokasinya yang terpencil. Namun, selama tinggal di sana, Ishak menegaskan bahwa tidak ada gangguan mistis yang terjadi.
Baca Juga:Warga Pengarengan Masih Dihantui Banjir Susulan – VideoPantai Bali 2 Indramayu Dipadati Wisatawan – Video
Sementara itu, gedung yang masih menjadi tempat penyimpanan arsip penting ini sempat direncanakan untuk diubah menjadi rumah dinas hakim. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.