Kos di Kuningan, Satpol PP Jaring Satu Pasangan Kumpul Kebo dan Seorang Perempuan yang Diduga Open BO

Belasan Petugas Satpol PP Kuningan menggelar pemeriksaan di sebuah rumah kos
Belasan Petugas Satpol PP Kuningan menggelar pemeriksaan di sebuah rumah kos
0 Komentar

Kuningan, RCTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menggelar pemeriksaan di sebuah rumah kos pada pekan ini. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring satu pasangan bukan muhrim (kumpul kebo), serta seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas open BO.

Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Hendrayana mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos oleh para penyewanya.

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, warga resah dengan adanya aktivitas asusila di rumah kos yang bertentangan dengan norma masyarakat,” kata Hendrayana kepada RCTv, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:Warga Pengarengan Masih Dihantui Banjir Susulan – VideoPantai Bali 2 Indramayu Dipadati Wisatawan – Video

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia berada di sekitar Jalan Raya Cirendang – Gunung Keling, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

Menurut Hendrayana, razia dilakukan pada Jumat lalu. Petugas yang diterjunkan ke lokasi mendapat izin dari pemilik kos sebelum melakukan pemeriksaan ke setiap kamar penghuni. Setelah itu, petugas memberikan pembinaan kepada mereka yang terjaring.

“Dalam pemeriksaan, kami mendapati sepasang penghuni yang bukan muhrim berada dalam satu kamar,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan seorang perempuan yang diduga melakukan aktivitas open BO.

“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan pembinaan,” ujarnya.

Hendrayana menjelaskan, pasangan bukan muhrim yang terjaring razia dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, yakni denda sebesar Rp 250.000 yang dibayarkan langsung ke kas daerah melalui Bank BJB.

Sementara itu, perempuan yang diduga terlibat open BO diberikan pembinaan serta diarahkan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek – VideoWarga Sutawinangun Sibuk Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir – Video

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan dan dokumentasi kegiatan ini akan menjadi laporan resmi Satpol PP Kuningan. Hendrayana menegaskan, kegiatan razia tersebut berjalan aman dan mendapat dukungan dari masyarakat.

“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2018, yang menjadi pedoman pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2018.

“Setiap pengaduan masyarakat akan kami layani. Petugas akan meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Hendrayana. (Bubud Sihabudin)

0 Komentar