Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket – Video

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket
0 Komentar

Empat pelaku yang merupakan anggota komplotan spesialis pembobol minimarket berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Para pelaku kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah dengan menaiki atap minimarket.

Total empat pelaku yang merupakan anggota komplotan spesialis pembobol minimarket berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Komplotan pencuri spesialis minimarket di Cirebon ini beraksi melakukan pembobolan di salah satu minimarket di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber.

Dua di antara empat pelaku berinisial KS, KM, MR, dan RS merupakan warga Kabupaten dan Kota Cirebon. Komplotan pencuri spesialis minimarket ini sudah sering beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Keempat orang dalam komplotan tersebut ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada juga yang menjadi penadah.

Baca Juga:Masyarakat Keluhkan Jalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – VideoDisway National Network Audiensi Dengan Kapolri – Video

Aksi pencurian oleh komplotan ini sudah direncanakan. Targetnya adalah minimarket yang sedang dalam keadaan tutup. Pelaku memantau lokasi kejadian dan setelah dianggap aman, pelaku kemudian naik ke atap minimarket dengan cara memanjat dinding. Setelah berhasil, pelaku kemudian menggunting atap bangunan yang terbuat dari spandek, lalu masuk ke minimarket.

Para pelaku memulai aksinya dengan merusak CCTV yang ada di minimarket, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Aksi pembobolan minimarket ini mengakibatkan minimarket di Kondangsari mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Tiga pelaku pencurian minimarket dan satu penadahnya kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan aksi pembobolan minimarket di wilayah Beber, Arjawinangun, Kuningan, Kota Cirebon, dan tempat lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

0 Komentar