Komisi II DPRD Majalengka Soroti Pelanggaran Minimarket – Video

Komisi II DPRD Majalengka Soroti Pelanggaran Minimarket
0 Komentar

Komisi II DPRD Majalengka menyoroti pelanggaran minimarket yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2022. Jam operasional minimarket seharusnya pukul 9 pagi hingga 10 malam WIB, tapi masih ada yang buka hingga 24 jam, bahkan beberapa minimarket terlalu dekat dengan pasar rakyat.

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti pelanggaran jam operasional dan zonasi minimarket, terutama yang berada dekat dengan pasar rakyat. Hal ini dianggap melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Perbelanjaan.

Ketua Komisi II DPRD, Dasim Raden Pamungkas, menyebut jam operasional minimarket sesuai perda seharusnya pukul 9 pagi hingga 10 malam. Namun nyatanya, masih ditemukan minimarket yang tetap beroperasi hingga 24 jam, melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Kab. Cirebon Melaunching Aplikasi Baridin – VideoJalan Amblas Tergerus Aliran Sungai Agung – Video

Selain itu, sejumlah minimarket juga diketahui berlokasi terlalu dekat dengan pasar rakyat, melampaui jarak minimal yang ditentukan. Dasim menegaskan, ke depan akan ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha, jika pelanggaran itu terus terjadi.

Sementara itu, Dasim juga mengakui jika perda ini belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) meskipun sudah disahkan sejak 2022. Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Majalengka segera menerbitkan aturan pendukung tersebut.

0 Komentar