Panji Gumilang Jalani Persidangan – Video

Panji Gumilang Jalani Persidangan
0 Komentar

Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis siang menggelar sidang perdana praperadilan terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang, yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam sidang perdana tersebut, dibacakan dakwaan terkait kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang, yang sebelumnya juga terjerat kasus penggelapan dan korupsi dana BOS.

Sidang perdana ini dilaksanakan pada pukul 10 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Gabe Dorris Moraboru Saragih, Hakim Anggota Wimmi D. Simartama, dan Hakim Anggota Dua Agus Eman.

Panji Gumilang, yang setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, kini kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU. Dalam dakwaannya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut BekasiDedi Mulyadi Bakal Cari Jalan Tengah Wacana Reaktivasi Bandara Husein

Dalam kasus TPPU ini, turut terlibat istri dan anak Panji Gumilang. Namun, belum diketahui secara pasti apakah mereka akan terlibat dalam proses hukum ini. Hal ini masih akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda sidang eksepsi atau tanggapan keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang diajukan oleh JPU.

0 Komentar