Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Nusantara pada 6 Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI yang digelar pada 22 Januari 2025 di Senayan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kuningan, Aan Nasrudin, menjelaskan tiga poin utama yang disepakati. Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025, pelantikan ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pelantikan untuk Daerah dengan Sengketa, bagi daerah yang masih memiliki sengketa pilkada, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Pra Musrenbang Tingkat Kec. Susulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan – VideoKolaborasi Lintas Sektor Untuk Atasi Bencana Alam – Video
Usulan Revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024, terkait dengan perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
Aan Nasrudin menambahkan bahwa setelah kesimpulan ini diumumkan, KPUD Kuningan telah melakukan koordinasi dengan DPRD, Kesbangpol, Desk Pilkada Pemda, dan Tim Pemenangan pasangan calon Dian Rachmat Yanuar – Tuti Andriani untuk mempersiapkan pelantikan. Namun, KPUD Kuningan tetap menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI dan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan pelantikan, apabila ada perubahan atau keputusan lebih lanjut.