Besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah di Kota Cirebon telah ditetapkan melalui rapat bersama BAZNAS. Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 atau setara dengan 2,8 kilogram beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menyelenggarakan rapat bersama yang melibatkan unsur pemerintah, MUI, organisasi Islam, ulama, tokoh masyarakat, Forkopimda, dan pihak terkait lainnya untuk membahas besaran zakat fitrah.
Pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah, forum rapat menetapkan besaran zakat fitrah setara dengan 2,8 kilogram beras. Jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya adalah Rp45.000. Penetapan ini didasarkan pada harga beras jenis premium yang berlaku di pasaran saat ini.
Baca Juga:Pra Musrenbang Tingkat Kec. Susulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan – VideoKolaborasi Lintas Sektor Untuk Atasi Bencana Alam – Video
Pemerintah daerah menilai bahwa besaran zakat fitrah ini sama dengan tahun sebelumnya. Selanjutnya, BAZNAS akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ketentuan zakat fitrah ini dapat diketahui secara luas.
Diharapkan pada tahun ini, target pencapaian zakat fitrah dapat tercapai secara maksimal. Masyarakat juga diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS atau masjid yang memiliki unit pengumpul zakat resmi.