Pemkot Cirebon mengganti aturan Pajak Bumi dan Bangunan dengan asas berkeadilan. Pada tahun 2024, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu hal yang menimbulkan polemik di masyarakat. Di wilayah tertentu, ada kenaikan hingga seribu persen, yang menyebabkan realisasinya tidak maksimal dan banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap memberatkan.
Meski adanya stimulus, namun kurang optimal. Pada tahun 2025 ini, Pemkot Cirebon mengubah aturan PBB dengan mengganti dasar perhitungan pajak berdasarkan asas keadilan.
Dengan aturan baru ini, PBB ditentukan dari dasar perhitungan pajak yang dikali tarif yang berlaku. Hal ini tentu akan menurunkan nilai pajaknya, namun masyarakat yang menunggak pajak PBB dapat membayar dengan mekanisme yang baru.
Baca Juga:Pondasi Jembatan Cipager Rusak Dan Membahayakan Keselamatan – VideoKoramil 0620-02 Tengah Tani Kerjabakti Bersihkan Lingkungan – Video
Meski ada risiko penurunan di sektor pajak PBB, namun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak.