Resmi: Presiden Prabowo Tetapkan 10 Cuti Bersama ASN Tahun 2025!

dok.ist
Presiden RI/ Prabowo Subianto/ Foto: Biro Pers Setpres
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), yang mengatur cuti bersama pegawai ASN tahun 2025.

Menurut Keppres Nomor 2 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 16 Mei 2025, ada 10 tanggal cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Sebagaimana dikutip pada hari Minggu (19/1/2025), ketentuan tersebut menyatakan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Mengutip dari CNBC Indonesia, berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2025:

Baca Juga:Tahun Ular Kayu Telah Tiba! Inilah Buah Keberuntungan yang Harus Anda Miliki!3 Olahan Telur Puyuh Berkuah untuk Anak yang Lezat dan Bergizi

  1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Keputusan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja pegawai ASN. Dengan adanya cuti bersama yang lebih terstruktur, pegawai ASN dapat merencanakan waktu liburan dengan lebih baik, sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal.

0 Komentar