Seorang pemuda bersenjata tajam diamankan di Polresta Cirebon oleh Tim Raimas Macan Kumbang 852. Pemuda tersebut hendak melakukan COD. tawuran di Jalan Raya Beber-Kuningan, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada pukul 2 pagi.
M.A.S. dan saksi yang membawa sajam, yaitu TS, MF, dan TA, asal Kabupaten Cirebon, diringkus petugas Tim Unit Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon. MAS. diamankan tanpa perlawanan setelah diketahui membawa senjata tajam.
Tersangka membawa senjata tajam jenis pedang lalu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor hendak melakukan COD tawuran di Jalan Raya Beber-Kuningan, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada pukul 2 pagi. Rombongan tersebut dipergoki Tim Unit Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon.
Baca Juga:Pondasi Jembatan Cipager Rusak Dan Membahayakan Keselamatan – VideoKoramil 0620-02 Tengah Tani Kerjabakti Bersihkan Lingkungan – Video
Selain mengamankan MAS, petugas juga mengamankan ketiga saksi yang membawa sajam.
Sebelum ditangkap, awalnya tersangka bersama dengan temannya berkumpul di warung yang beralamat di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kemudian, dari titik kumpul tersebut, tersangka membawa senjata tajam jenis pedang lalu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor hendak melakukan COD tawuran konten. Tersangka berangkat berboncengan. Setelah sampai di Jalan Raya Beber-Kuningan, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, rombongan tersebut dipergoki Tim Unit Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon bersama dengan anggota kepolisian lainnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 buah kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam,1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah senjata tajam jenis pedang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.