Menyikapi berakhirnya kontrak pedagang di Pusat Grosir Cirebon (PGC) pada Juli mendatang, pihak pengelola melalui HR Legalnya berencana membuka mediasi untuk membahas kontrak baru. Pembicaraan sebelumnya antara pengelola dan pedagang telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Situasi ekonomi yang belum stabil, ditambah dengan penurunan minat belanja di PGC, terutama setelah pandemi COVID-19, membuat pengelola menyadari perlunya upaya lebih untuk menarik perhatian pembeli. Beberapa upaya promosi, seperti event kebudayaan dan liburan, telah dicoba untuk menghidupkan kembali pusat grosir ini.
Yoga, HR Legal PGC, menjelaskan bahwa perundingan telah dimulai antara perwakilan pedagang yang ingin melanjutkan kontrak dengan pengelola. Kontrak baru akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian.
Baca Juga:Prihatin Layanan Pendidikan Terganggu Karena Banjir – VideoRatusan Hektar Lahan Pertanian Rusak Akibat Banjir – Video
Dalam kondisi ekonomi yang masih berusaha pulih di 2025, baik pengelola maupun pedagang di PGC saling membutuhkan satu sama lain. Pedagang masih membutuhkan tempat untuk berdagang, sementara pengelola berusaha menjaga kelangsungan operasional pusat grosir ini di tengah persaingan dengan penjual daring.