4 ASN Disebut Dalam Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi – Video

4 ASN Disebut Dalam Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Cirebon terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Sidang yang memasuki tahap jawaban termohon ini menyaksikan KPU Kabupaten Cirebon, melalui tim kuasa hukumnya, membantah tuduhan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempengaruhi hasil Pilkada.

Tuduhan tersebut muncul dari pasangan calon (paslon) nomor empat, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana, yang mengklaim adanya keterlibatan oknum ASN untuk memenangkan paslon nomor dua, Imron dan Agus Kurniawan Budiman. Tim kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa tuduhan ini tidak berdasar, dan tidak ada bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam persidangan, ada empat ASN yang disebut terlibat dalam dugaan manipulasi hasil Pilkada. Mereka adalah Camat Beber Jois Putra, Plt Camat Astana Japura Deni Syafruddin, Camat Dukupuntang Adang, serta ASN dari Dinas Ketenagakerjaan yang juga terhubung dengan Asosiasi P3MI. Keempat ASN ini diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman.

Baca Juga:Daftar Calon Ketua KNPI, Jaka Permana Siap Bawa Perubahan untuk Pemuda yang Lebih BaikPrihatin Layanan Pendidikan Terganggu Karena Banjir – Video

KPU Kabupaten Cirebon dalam petitum yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi meminta agar permohonan dari paslon nomor empat ditolak dan keputusan KPU Kabupaten Cirebon dinyatakan sah. Sebelumnya, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon 2024 telah digugat oleh paslon nomor empat di Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar