Areum, Eks Anggota T-ARA, Hadapi Ancaman Penjara atas Tuduhan Kekerasan Anak

dok.ist
Lee A Reum eks T-Ara. (Instagram/ areum0ju)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Areum, mantan anggota grup K-pop T-ARA, baru-baru ini menghadapi masalah hukum serius. Pada 17 Januari 2025, Pengadilan Ansan menjatuhkan hukuman dua tahun masa percobaan kepada Areum atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.

Areum, yang bergabung dengan T-ARA pada tahun 2012 dan meninggalkan grup setelah satu tahun, dituduh melakukan kekerasan verbal terhadap mantan suaminya di depan anak-anak mereka.

Selain itu, dia juga didakwa memfitnah individu lain dalam siaran internet. Pengadilan menyatakan bahwa Areum telah mengakui tuduhan tersebut dan menyebabkan kerugian psikologis yang signifikan pada anak-anaknya.

Baca Juga:Apakah Makan Pizza Bikin Gendut? Yuk, Cari Tahu!Siapa Sih, yang Pertama Kali Makan Pizza? Apakah Benar Pizza Berasal dari Italia?

Selain hukuman masa percobaan, Areum juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam ceramah pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ibunya, yang juga didakwa melakukan pelecehan anak, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Areum sebelumnya dikenal sebagai anggota grup K-pop populer. Setelah meninggalkan T-ARA, dia menikah dengan seorang pengusaha pada tahun 2019 dan memiliki dua putra.

Namun, pasangan tersebut memulai proses perceraian pada tahun 2023, yang kemudian memicu kontroversi lebih lanjut.

Pengadilan menekankan bahwa tindakan Areum tidak dapat diterima dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada anak-anaknya.

Meskipun dia mengklaim tidak bermaksud memfitnah individu lain, pengadilan menemukan bahwa pernyataannya dibuat tanpa upaya untuk memverifikasi fakta dan dianggap sembrono.

Areum kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya dan berusaha memperbaiki kesalahan yang telah dibuat.

0 Komentar