Fotografer berusia 21 tahun, Jaka Julung Sungsang, terancam hukuman penjara selama 12 tahun akibat menjual video hubungan intim dengan pacarnya, Al (22 tahun), seharga Rp150.000. Kasus ini menjadi viral di Instagram dan video tersebut tersebar di grup Telegram. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini, sementara Jaka dijerat dengan UU Pornografi.
Jaka Julung Sungsang, seorang fotografer berusia 21 tahun, kini terancam hukuman penjara setelah diduga menjual konten pornografi. Kasus ini mencuat setelah video yang direkamnya menjadi viral di akun Instagram @Viva_VoltcCyber.
Kasubsi Pidum Sie Humas Polres Majalengka, IPDA Riyana, menyatakan bahwa laporan dari korban, A-L, yang juga pacar pelaku, telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Majalengka pada Senin malam.
Baca Juga:Menekan Laju Inflasi Dengan Menjaga Stabilitas Harga – VideoPKB Sinergiskan 9 Program Kepada Bupati Terpilih – Video
Menurut penyelidikan, Jaka merekam hubungan intim dengan korban menggunakan ponselnya, kemudian menjual video tersebut seharga Rp150.000 per video. Video itu diketahui telah tersebar di grup Telegram.
IPDA Riyana juga menambahkan bahwa saat ini baru satu korban yang melapor, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun.