CIREBON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PERMAHI) DPC Cirebon Raya menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Cirebon terkait permasalahan UHC yang off, yakni layanan BPJS Gratis (KIS), Rabu (15/1/2025). PERMAHI mempertanyakan keberpihakan Ketua DPRD dan PJ Bupati Cirebon atas berhentinya KIS (BPJS Gratis) bagi warga Kabupaten Cirebon.
Dalam orasinya, Ketua PERMAHI Cirebon Raya, R M Fajri Fantara Surakusuma SH menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara. Kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional: mengatur sistem kesehatan yang komprehensif. Masih kata Fajri, juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.
“Ketua DPRD DAN Pj Bupati tidak mau menemui kami. Entah dengan alasan apapun, kami perwakilan mahasiswa merasa bahwa aksi ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat yang harus didengar dan ditanggapi dengan serius oleh pihak yang berwenang. Ketidakmampuan Ketua DPRD dan PJ Bupati Cirebon untuk menemui kami, padahal kami telah menyampaikan tuntutan dengan cara yang damai dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca Juga:Jalan Rusak Dipenuhi Genangan Saat Musim Hujan – VideoTargetkan Masuk 5 Besar LPTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat – Video
Masih kata dia, ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Pihaknya mengaku sangat menyayangkan sikap ini, karena seharusnya mereka menjadi pelayan publik yang senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama dalam menyikapi masalah vital yang menyangkut hak dasar warga, seperti pelayanan kesehatan yang memadai.
“Kami menilai bahwa ketidakhadiran mereka dalam momen penting ini memperlihatkan kurangnya kepedulian terhadap isu yang kami angkat, yaitu masalah UHC (Universal Health Coverage) dan pelayanan BPJS Gratis (KIS) yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon. Padahal, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, layanan kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” paparnya.
Dengan tidak adanya respon dari pihak eksekutif maupun legislatif, pihaknya merasa perlu untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Cirebon dalam memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Pihaknya, sebagai organisasi mahasiswa, akan terus mengawal isu ini dan menuntut pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aksi ini akan menjadi salah satu langkah awal dari perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat Cirebon tetap terjaga dan terjamin.
“Kami menuntut, kembalikan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat. Menuntut agar pemerintah dapat segera untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan tempo sesingkat-singkatnya, selama UHC Kabupaten Cirebon belum pulih kembali,” tegasnya.
Dan, perbaiki sistem pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat. (*)