PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, melaksanakan rapat internal untuk membahas pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Gedung (PBB). Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah dapat memperoleh pembebasan BPHTB, dengan kriteria penghasilan di bawah tujuh juta rupiah per bulan untuk individu yang belum berkeluarga, dan di bawah delapan juta rupiah per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Pembebasan BPHTB dapat meliputi perumahan dalam program tiga juta rumah atau yang dilakukan secara pribadi, seperti membangun rumah secara mandiri. Untuk proses PBG, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera meluncurkan layanan PBG dalam waktu dekat.
Proses layanan PBG, pada prinsipnya, tidak melibatkan layanan tatap muka, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses sistem secara online. Namun, pemerintah juga menyediakan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan tersebut.
Baca Juga:Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas – VideoRibuan Ulat Kaki Seribu Serang Permukiman – Video
Pembebasan pajak BPHTB diharapkan dapat mendorong pengusaha perumahan untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.