Sindikat Pencurian Mobil Di Cirebon Diringkus – Video

Sindikat Pencurian Mobil Di Cirebon Diringkus
0 Komentar

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah, pada Rabu siang di Polres Cirebon Kota.

Dalam kasus ini, Satreskrim menangkap lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan roda empat, dengan inisial DAS, SD, AR, DN, dan W.

Kelima tersangka ini sudah lama beroperasi dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan polisi. Modus operandi yang dilakukan pelaku bervariasi, dan barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga:Dua Ruas Jalan Di Kec. Plumbon Masuk Rencana Perbaikan – VideoPJ Bupati Berpesan Pada Siswa Jangan Jadi Generasi Strawberry – Video

Penangkapan berawal ketika tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu. Setelah itu, dilakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan dua tersangka lain, yakni SD dan DAS.

SD dan DAS berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha, sepeda motor Honda Beat, mobil Brio, STNK sepeda motor, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

0 Komentar