Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Gedrogan – Video

Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Gedrogan
0 Komentar

Dua orang pelaku judi gedrogan asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu siang. Mereka berinisial BM alias BG dan HN. Keduanya ditangkap polisi sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, terkait adanya aktivitas perjudian jenis gedrogan.

Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang tak dikenal yang berhasil melarikan diri. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Dua Ruas Jalan Di Kec. Plumbon Masuk Rencana Perbaikan – VideoPJ Bupati Berpesan Pada Siswa Jangan Jadi Generasi Strawberry – Video

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175.000. Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri.

Modus operandi perjudian jenis gedrogan ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain menjadi pemenang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

0 Komentar