Maraknya pembangunan minimarket di Kabupaten Kuningan, terutama yang menjangkau pelosok daerah, mendapat sorotan dari wakil rakyat di DPRD dan pengamat kebijakan daerah. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya mendirikan usaha waralaba atau franchise toko modern, meskipun terdapat aturan dalam Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur tentang toko modern.
DPRD Kuningan kembali mengingatkan pentingnya moratorium atau pembatasan perizinan franchise minimarket untuk melindungi usaha kecil masyarakat di sektor yang sejenis, seperti warung kecil. Menurut Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, kehadiran minimarket dipastikan mengganggu perekonomian masyarakat, yang menyebabkan banyak warung kecil gulung tikar.
Menyikapi adanya penyegelan di sebuah bangunan baru untuk minimarket pada Selasa, 7 Januari 2025, Nuzul menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menegakkan prosedur perizinan dengan tegas. Sebuah pembangunan, katanya, seharusnya hanya dilakukan setelah perizinan tuntas, bukan sebaliknya.
Baca Juga:Kontrak 20 Tahun Pedagang Akan Berakhir – VideoWahyu Mijaya Dorong Penyelesaian Saluran Di Desa Kedawung – Video
Nuzul juga mendorong anggota legislatif di Komisi II DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif terkait suara masyarakat di bidang ekonomi.
Sementara itu, pengamat kebijakan daerah, Sujarwo, mengapresiasi kebijakan Pemkab Kuningan yang melibatkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan di minimarket baru, karena diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2011. Menurutnya, upaya penindakan seperti ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.