Pemkab Kuningan memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan di periode 2025, salah satunya adalah mewujudkan UPT Damkar Kuningan menjadi sebuah dinas. Hal ini sesuai dengan amanat Perda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Kabupaten Kuningan yang disahkan pada tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, UPT Damkar akan berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C.
Saat ini, Damkar Kuningan mendapatkan banyak apresiasi dari masyarakat karena selalu bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat, baik dalam penanggulangan kebakaran maupun non-kebakaran. Kegiatan seperti evakuasi satwa liar di pemukiman, operasi tangkap tawon, operasi tangkap ular, misi penyelamatan, pembersihan pohon tumbang, dan sejumlah tugas pelayanan lainnya, menjadi bukti keberhasilan Damkar Kuningan.
Namun demikian, di balik tugas mulia melayani masyarakat, Damkar Kuningan saat ini memerlukan perhatian lebih dari Pemkab. Sejumlah alat pelindung diri (APD) untuk anggota Damkar yang mulai rusak memerlukan penggantian. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya anggaran yang dialokasikan untuk Damkar, mengingat terbatasnya APBD.
Baca Juga:Kontrak 20 Tahun Pedagang Akan Berakhir – VideoWahyu Mijaya Dorong Penyelesaian Saluran Di Desa Kedawung – Video
Kepala UPT Damkar Andri Arga Kusumah menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Damkar menjadi dinas, berdasarkan kajian di era PJ Bupati Raden Iip Hidayat, Damkar memerlukan penambahan sumber daya manusia (SDM) dan sarana. Berdasarkan kajian tersebut, total personel yang dibutuhkan berada di kisaran 150 hingga 200 orang.
Damkar akan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, dua Kepala Bidang, dan hadirnya empat pos yang akan melayani titik-titik terjauh dari markas Damkar. Personel baru akan ditempatkan di setiap pos dan masing-masing pos akan disiagakan dengan dua regu untuk pelayanan 24 jam.
Selain itu, sarana yang harus ditambah adalah armada kendaraan operasional yang akan ditempatkan di empat pos, yaitu Pos Ciawigebang, Pos Luragung, Pos Darma, dan Pos Cilimus.
Meskipun demikian, seluruh kajian dan pelaksanaan peningkatan Damkar menjadi dinas ini sepenuhnya merupakan kewenangan kebijakan dari Bupati terpilih yang akan segera dilantik.