Sejumlah pelaku usaha yang menjual pakaian wajib menerapkan PPN berharap PPN 12 persen tidak jadi diterapkan oleh pemerintah. Hal itu karena ada kekhawatiran jika naik, akan berdampak pada bisnis dan tingkat penjualan.
Sejumlah tenant yang menjual kebutuhan sandang berupa pakaian, yang melakukan kegiatan bisnis di CSB Mall, menyampaikan tanggapan mengenai rencana kenaikan PPN 12 persen. Meski sementara ini belum diterapkan oleh pemerintah, para pelaku usaha berharap agar PPN 12 persen tidak jadi diberlakukan.
Karena selama ini, pelaku usaha sudah dikenakan pajak 11 persen dari setiap produk yang dijual kepada konsumen. Hal itu karena rata-rata harga pakaian yang dijual berkisar ratusan ribu, bahkan sampai ada yang berkisar 600 ribu lebih.
Baca Juga:Pemdes Gebang Ilir Siapkan PKBM Gratis – VideoHarga Garam Merangkak Naik – Video
Jika PPN jadi naik 12 persen, dikhawatirkan akan berdampak pada kegiatan bisnis, baik penyesuaian harga jual yang juga akan dinaikkan, maupun penurunan penjualan dan daya beli masyarakat. Karena di Kota Cirebon, upah minimum masih di bawah 3 juta rupiah.
Diharapkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak diberlakukan, dan hanya khusus untuk barang-barang yang masuk kategori mewah.